Sekretaris Prodi PJJ HKI UIN Siber Syekh Nurjati Jadi Narasumber Kunci dalam Pelatihan Kalibrasi Arah Kiblat untuk Dewan Masjid Indonesia Se-Cirebon

Cirebon, 24 September 2025 – Sekretaris Program Studi (Prodi) Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, M. Syaoqi Nahwandi, M.H., berperan aktif sebagai narasumber utama dalam “Pelatihan Kalibrasi Arah Kiblat” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah untuk pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota dan Kabupaten Cirebon. Acara yang berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 ini, menghadirkan kolaborasi antara dunia akademik dan praktik keagamaan masyarakat.

Pelatihan yang digelar di Auditorium lantai 4 Gedung Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini dibuka dengan tiga sambutan sekaligus, menandakan pentingnya acara ini. Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Program Studi Ilmu Falak, Dr. Leliya, S.H., M.H., dilanjutkan oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Edy Setyawan, Lc., M.A., dan ditutup dengan sambutan dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon, KH. Muhammad Ja’far, Lc.
KH. Muhammad Ja’far, Lc., sebagai narasumber pertama menyampaikan materi penting tentang “Fikih Menghadap Kiblat”, yang memberikan landasan hukum dan syariat mengenai kewajiban dan tata cara menghadap kiblat dalam shalat.

Dilanjutkan oleh M. Syaoqi Nahwandi, M.H., yang menyampaikan materi teknis mengenai “Teknik Kalibrasi Arah Kiblat Masjid dan Mushalla”. Paparannya mencakup penjelasan yang jelas dan mendetail tentang metode Rashdul Kiblat, sebuah teknik penentuan arah kiblat yang praktis dan akurat berdasarkan perhitungan posisi matahari di jalur menuju ke Ka’bah dari markaz (lokasi acuan) perhitungan. Tidak hanya teori, ia juga mendemonstrasikan penggunaan peralatan falak modern seperti Mizwalah Qibla Finder dan Theodolite untuk memastikan presisi dalam kalibrasi.

“Pelatihan ini merupakan wujud nyata pengabdian masyarakat dan transfer ilmu dari kampus. Dengan menggabungkan ilmu fikih dan teknologi yang diterapkan dalam ilmu falak, kami berharap para pengurus masjid dan mushalla dapat memastikan akurasi arah kiblat di tempat ibadah masing-masing. Menghadap kiblat itu jangan hanya ‘sing penting yakin’, tetapi juga ada ijtihad saintifik dengan bantuan ilmu falak yang menjadi dasar keyakinan dalam penentuan arah kiblat yang akurat,” ujar M. Syaoqi Nahwandi usai memandu sesi praktikum di Rooftop Gedung FDKI.

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari peserta yang hadir. Kolaborasi antara ilmu falak yang aplikatif dengan dasar-dasar fikih yang kuat dinilai sangat bermanfaat untuk memecahkan persoalan praktis yang dihadapi oleh pengurus masjid.
Acara ini tidak hanya berhenti pada teori, tetapi dilanjutkan dengan sesi praktikum langsung di Rooftop Gedung FDKI. Pada sesi ini, peserta mendapat bimbingan untuk mempraktikkan metode Rashdul Kiblat dan menggunakan alat-alat falak yang telah diperkenalkan, sehingga mereka mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat secara mandiri.

Melalui kontribusi ini, Prodi PJJ Hukum Keluarga Islam kembali menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan keagamaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan yang terukur dan akurat.