Indikator Kinerja Utama (IKU) pada kriteria pendidikan Program Studi PJJ Hukum Keluarga Islam meliputi:

  1. Kurikulum Program Studi:
    • Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi. Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studinya, yaitu Wakil Rektor I, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi, LPM, dosen, mitra seperti dari Pengadilan, dan calon pengguna seperti Kantor Pengacara.
    • Dokumen kurikulum. Dokumen ini mengukur kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI yang sesuai, ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran, dan ketersediaan dokumen pemetaan capaian pembelajaran, bahan kajian dan mata kuliah (atau dokumen sejenis lainnya).
  1. Pembelajaran:

1) Karakteristik

Pembelajaran menggunakan prisnsip mahasiswa sebagai pusat pembelajaran, maksudnya adalah pembelajaran harus disesuaikan dengan karakteristik mahasiswa dan diarahkan dalam rangka pengembangan kemampuan mahasiswa. Program Studi PJJ Hukum Keluarga Islam, hal tersebut sebagai upaya pencapaian visi dan misi berupaya menyelenggarakan proses pembelajaran yang efektif, efisien, berkualitas, dan fleksibel agar menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi tinggi dalam ilmu Hukum Keluarga Islam.

Dalam upaya proses pembelajaraan dengan pemenuhan standar yang ditetapkan, prodi Program Studi PJJ Hukum Keluarga Islam menyusun strategi-strategi: 1) Menyusun desain pembelajaran fleksibel yang mendorong mahasiswa menekuni berbagai referensi baik buku, hasil riset, maupun jurnal, serta tugas menulis paper; 2) mengembangkan pendekatan studi kasus 3) Menciptakan lingkungan yang nyaman, menarik, bersih, sehat, dan aman bagi kegiatan pembelajaran.

2) RPS

Setiap mata kuliah memiliki RPS yang mencakup unsur-unsur capaian pembelajaran, bahan kajian, metode, waktu, assessment, dan referensi. RPS dibuat sebagai bentuk keseriusan dosen dalam perencanaan proses pembelajarana sehingga dalam pelaksanaanya lebih baik. RPS dibuat oleh dosen secara mandiri atau dalam kelompok keahlian bidang ilmu tertentu yang kemudian akan terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Gugus Mutu Jurusan dan disetujui oleh Ketua Prodi. Hal ini dilakukan 1 minggu sebelum perkuliahan dimulai.

3) Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran

Untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pembelajaran, Program Studi PJJ Hukum Keluarga Islam dan FASYA melakukan system monitaoring dan evaluasi sebagai berikut :

  1. Kehadiran dosen dan mahasiswa menggunakan system on line untuk mendukung system manual yang sudah berjalan selama ini
  2. Mekanisme monitoring dan evaluasi melalui rapat-rapat baik di tingkat Prodi maupun Fakutas
  3. Penyebaran angket kepada mahasiswa via on line (google formular) di setiap akhir semester

 

4) Mutu Pelaksanaan Penilaian Pembelajaran

Penilaian pembelajaran dilakukan untuk mengukur ketercapaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, penilaian pembelajaran dilakukan dalam bentuk ujian dan tugas di setiap mata kuliah. Dalam setiap semester, dosen memberikan tugas-tugas berbentuk kajian ilmiah, penelitian kasus, resume dan resensi buku juga berupa ujian teori di setiap pertengahan semester (UTS) dan di akhir semester (UAS)

Di masa akhir aktif perkuliahan, setiap mahsiswa harus mengikuti Ujian Komprehensif dengan mata ujian Bahsul Kutub, Fiqh dan Ushul Fiqh Siyasah serta Ilmu Hukum Keluarga Islam, Juga diharuskan menyusun skripsi sebagai bentuk kesiapan dalam pengembangan keilmuannya

 Hasil Analisis data terhada luaran Penelitian dan atau Pengabdian Masyarakat yang diintegrasikan dalam pembelajaran

Sampai saat ni integrasi luaran penelitian dan pengabdian pada masyarakat bekum terlaksana secar maksimal di lingkungan Program Studi PJJ Hukum Keluarga Islam

5) Suasana akademik

Program Studi PJJ Hukum Keluarga Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon selalu beurpaya dalam pengembangan suasana akademik dengan ditandai oleh:

  • Adanya diskusi rutin bulanan
  • Kelompok diskusi mahasiswa
  • Bimbingan berkala penulisan artikel

Indikator kinerja tambahan merupakan indikator proses pendidikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan/atau UPPS untuk melampaui SN-DIKTI. Data indikator kinerja tambahan yang sahih harus diukur, dimonitor, serta dianalisis untuk peningkatan mutu yang berkelanjutan.

IKT yang sudah ditetapkan Fakultas Syariah dan Program Studi PJJ Hukum Keluarga Islam adalah:

  1. Pengembangan dan Inovasi Proses Pembelajaran (C.6)
  • Menyusun RPS integratif yang menggabungkan aspek tridharma perguruan tinggi dalam pembelajaran.
  • Memiliki dokumen dalam bentuk dan jenis integrasi pembelajaran yang inovatif dengan penelitian dan PkM dosen

 2. Inovasi Kurikulum Berbasis KKNI, SN-Dikti, dan SK-PTKI (C.6)

  • Adanya international outlook pengembangan
  • Evaluasi program soft dan hard skill untuk mendukung penguatan kurikulumsebagai upaya peningkatan capaian pembelajaran mahasiswa.
  • Muatan kurikulum dapat mengakomodir budaya dan kearifan lokal

 3. Penguatan Suasana Akademik yang Moderat dan Inklusif (C.6)

  • Diskusi dosen dan kajian mahasiswa dilakukan secara rutin dan berkala.
  • Pengembangan kegiatan kemahasiswaan atau kegiatan ekstrakurikuler yang berbasis keagamaan yang moderat.
  • Program Pertukaran mahasiswa dalam kegiatan akademik dan non-akademik untuk menumbuhkan sikap moderat antar perguruan tinggi atau lembaga terkait.
Scroll to Top